Kepala Desa Jeranglah Tinggi Bengkulu Selatan Resmi Ditahan Polisi, Bikin Negara Rugi Rp 526 Juta
TS oknum Kades Jeranglah Tinggi --
BENGKULU SELATAN, RBTV.DISWAY.ID - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Selatan merilis tersangka dugaan kasus korupsi dana Desa Jeranglah Tinggi, hasilnya Kades resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan, membuktikan bahwa perkara tidak ada celah bagi pelaku Tipikor di Bengkulu Selatan.
Dalam rilis diungkapkan, jika tersangka berinsial TS selaku Kades diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 526 juta.

Kepala Desa Jeranglah Tinggi resmi ditahan Polres Bengkulu Selatan--
Modus yang dilakukan Kades Jeranglah Tinggi saat menjalani aksi korupsi pada anggaran tahun 2022 banyak memfiktifkan kegiatan serta mengatur proyek fisik di Desa Jeranglah Tinggi.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan mengatakan, sebelum kades ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil 70 saksi.
BACA JUGA:SK Pengangkatan 54 CPNS Sudah Diteken Bupati Bengkulu Utara, Dipastikan 1 Juni Gajian Pertama
"Sudah kita lakukan penyelidikan seperti yang disampaikan Kasat Reskrim tadi, dan akhirnya berkas lengkap ya ditetapkan tersangka," kata Kapolres AKBP Awilzan.
Sementara itu, TS oknum Kades Jeranglah Tinggi mengaku menyesal telah melakukan tindakan korupsi.
"Saya menyesal," singkatnya.
Anggi Noverdo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


