Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan
Perkiraan gaji pengurus Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan--
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas.
- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Menariknya dari penjelasan di atas tidak ada syarat Pendidikan. Artinya setiap orang dengan latar pendidikan apapun bisa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Selain itu, syarat di atas juga tidak mencantumkan kriteria usia. Dengan demikian, setiap orang tanpa memandang usia, bisa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Jawa Barat Butuh 29 Ribu Orang untuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Gaji Bisa Rp 5 Juta per Bulan
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Untuk gaji, ada beberapa ketentuan yang bisa dipedomani. Misalkan saja, besaran gaji yang diterima pengurus Koperasi Merah Putih berdasarkan kemampuan membayar dari koperasi serta kesepakatan bersama.
Kemudian ada ketentuan lain yakni besaran gaji bisa berdasarkan ketentuan upah yang berlaku pada suatu daerah. Ini artinya, besaran gaji bisa berdasarkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku pada suatu daerah.
Meski demikian, bukan berarti gaji yang akan diterima nanti harus sesuai dengan UMK atau UMP karena juga harus mempertimbangkan kemampuan membayar dari koperasi.
Namun andaikan saja besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan berdasarkan UMK yang berlaku, maka berikut perkiraan gaji pengurus Koperasi Merah Putih untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Tembus Rp 8 Juta per Bulan?
Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Sumsel
1. Palembang perkiraan jumlah gaji Rp 3.916.635
2. Muara Enim perkiraan jumlah gaji Rp 3.863.417
3. Musi Rawas perkiraan jumlah gaji Rp 3.796.653
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


