Iklan RBTV

Jadi Pengedar Narkoba Kelas Kakap, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap Bersama 2,5 Kg Sabu

Jadi Pengedar Narkoba Kelas Kakap, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap Bersama 2,5 Kg Sabu

BNNP Bengkulu tangkap 3 pengedar narkoba kelas kakap--

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan keduanya berhasil ditangkap di Jakarta dan Sukabumi.

"Dua tersangka sempat melarikan diri ke luar Provinsi Bengkulu, berkat kordinasi kita dengan BNN RI, keduanya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor BNNP Bengkulu," pungkasnya.

BACA JUGA:Orangtua Pelaku Pembunuhan Abiyu dan Arjuna Keberatan Hadir Langsung di Persidangan, Ini Penyebabnya

Ditambahkan Kabid pemberantasan BNNP Bengkulu, tangkapan kali ini merupakan tangkapan terbesar yang dilakukan BNNP sejak Januari hingga Mei 2025.

"Ya menang tangkapan kali ini paling besar dibandingkan tangkapan lainnya sejak tahun 2025," lanjutnya.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan BNNP Bengkulu dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal sampai dengan hukuman mati.

 

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: