8 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Resmi Ditetapkan Menpan RB
Ada 8 tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kabar baik buat tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Tenaga Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pasalnya, pemerintah secara resmi menetapkan mekanisme pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diumumkan langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
Melalui jalur paruh waktu, pemerintah menjamin honorer tetap bisa mengabdi tanpa kehilangan peluang jadi ASN.
BACA JUGA:Berapa Maksimal Pinjaman Gadai SK PPPK di Tahun 2025? Bisa Sampai Rp 150 Juta
Namun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang sudah terdaftar di database honorer BKN erta memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
8 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Lantas, apa saja 8 tahapan tersebut? Berikut 8 tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
1. Pengajuan Rincian Kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
PPK bertugas mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada MenPAN-RB. Usulan ini harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Diktum KELIMA Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Gadai SK PPPK 2025 di Bank BRI, Pastikan Sesuai dengan Kebutuhan
2. Pengusulan Rincian Kebutuhan Pegawai Non-ASN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


