Iklan RBTV

Informasi Penting! Ini Aturan Baru Pilkades, Calon Kades Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan, jika...

Informasi Penting! Ini Aturan Baru Pilkades, Calon Kades Bisa Langsung Menang Tanpa Pemilihan, jika...

Aturan Baru Pilkades--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Aturan baru Pilkades! calon kepala desa bisa menang tanpa pemilihan, sudah mulai berlaku di 2025?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

BACA JUGA:Daripada Dianggurin, Gadai SK PNS 2025 di BRI Bisa Cair Ratusan Juta, Cek Syarat Lain dan Proses Pengajuan

Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat desa dalam pemerintahan Indonesia. Meskipun demikian, mereka dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). 

Sementara itu, untuk susunan atau struktur pemerintah desa umumnya terdiri dari kepala desa beserta perangkat desa sebagai unsur penyelenggaranya.

BACA JUGA:Daripada Dianggurin, Gadai SK PNS 2025 di BRI Bisa Cair Ratusan Juta, Cek Syarat Lain dan Proses Pengajuan

Salah satu poin paling mencolok dari undang-undang ini adalah peluang bagi calon kepala desa tunggal untuk ditetapkan langsung sebagai pemenang, tanpa harus melalui proses pemungutan suara.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Maret 2024, dan akan berdampak langsung pada pelaksanaan Pilkades tahun 2025 dan seterusnya.

BACA JUGA:Digoyang Gempa 6,3 SR, 3 Rumah Warga Seluma dan Puskesmas Pembantu Rusak Parah

Mekanisme Penetapan Calon Tunggal

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34A UU Desa terbaru. Pemerintah menetapkan bahwa idealnya, Pilkades diikuti oleh minimal dua calon.

Namun, jika hanya satu calon yang mendaftar, maka panitia pemilihan wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika masih belum ada calon tambahan, pendaftaran diperpanjang lagi selama 10 hari.

Apabila sampai dua kali perpanjangan tetap tidak ada calon tambahan, maka calon tunggal tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai kepala desa melalui musyawarah mufakat antara panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA:Pembobol Minimarket Ditangkap Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan

Artinya, calon tidak perlu melawan kotak kosong atau melalui proses pemungutan suara, selama semua tahapan administratif telah dilalui sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: