Gratis BBNKB, Berikut Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK dan BPKB
Gratis BBNKB--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Gratis BBNKB, berikut syarat dan prosedur balik nama STNK dan BPKB
Pemerintah telah resmi menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Namun BBNKB tetap dikenakan pada kendaraan baru. Besaran BBNKB berbeda-beda tergantung masing-masing provinsi.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2025 Ini, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Cek Komponennya di Sini!
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan
Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut prosedur yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.
Balik Nama STNK Kendaraan
Syarat Balik Nama STNK
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.
Langkah-langkah
- Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.
- Lakukan cek fisik kendaraan. Nantinya, sahabat Camkoha akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
- Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.
- Petugas akan melegalisasi dokumen, dokumen tersebut kemudian akan dikembalikan.
- Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formular, kembalikan ke petugas dan tunggu nama sahabat Camkoha dipanggil.
- Datang ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
- Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain, kemudian serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.
- Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000 hingga Rp 250.000, bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Sahabat Camkoha akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
- Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.
- Setelah semua berkas dikembalikan, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
- Proses pencabutan berkas selesai.
- Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan, lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
- Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
- Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
- Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama sahabat Camkoha akan dipanggil.
- Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.
BACA JUGA:Cek Berapa Pajak Honda Beat Berdasarkan Tahun Keluaran, Ini Rinciannya
Balik Nama BPKB Kendaraan
Setelah mendapatkan STNK baru, sahabat Camkoha harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB
- STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli (asli dan fotokopi)
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi).
Langkah-langkah
- Datanglah ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
- Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket.
- Isi formulir penerbitan BPKB baru, selanjutnya petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
- Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
- Bayar biaya tersebut melalui ATM.
- Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kemudian sahabat Camkoha akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


