Iklan RBTV

BBM di Provinsi Bengkulu Sulit, Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Surat Edaran

BBM di Provinsi Bengkulu Sulit, Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Surat Edaran

--

BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID-Terpantau  hingga Senin (26/5) antrean hampir di seluruh SPBU Khususnya dalam Kota Bengkulu mengular hingga ratusan meter bahkan satu kilometer lebih, ini akibat dari kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi sejak beberapa hari lalu. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran sebagai tindaklajut Pemerintah Daerah dan PT.Pertamina Patra Niaga, sehubungan dengan kondisi terkini terkait kelangkaan BBM sehingga menyebabkan antrian BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Anggaran Berkurang Jadi 15 Persen, Pemdes Selingsingan Seluma Utara Salurkan BLT Tahap 1

Kejadian ini membuat masyarakat menjadi panic buying, maka Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta PT. Pertamina Patra Niaga agar dapat melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut :

1. PT. Pertamina Patra Niaga diminta untuk Extra Droping /Kuota BBM baik yang subsidi maupun non subsidi di setiap SPBU yang ada di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu.

2. PT. Pertamina Patra Niaga diminta melaporkan setiap kali mensupply BBM rutin dan Extra Droping ke masing-masing SPBU di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Daerah khususnya OPD terkait (Dinas ESDM Provinsi Bengkulu).

BACA JUGA:Apakah Bukalapak PayLater Ada DC Lapangan? Ini Risiko Jika Telat Bayar

3. PT. Pertamina Patra Niaga agar menerbitkan Surat Himbauan atau Surat Edaran ke seluruh SPBU untuk melakukan pengaturan bagi kendaraan roda empat pengisian BBM untuk kendaraan roda empat maksimal 25 liter dan roda dua maksimal 5 liter per hari, serta melarang pengisian berulang-ulang untuk nomor plat kendaraan bermotor yang sama.

BACA JUGA:Apakah SPinjam Punya DC Lapangan dan Datang ke Rumah Debitur saat Galbay? Simak Penjelasannya

4. Menerbitkan Surat Himbauan atau Surat Edaran seluruh SPBU untuk melakukan pembatasan pengaturan ulang jam operasional pada malam hari (maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB) Dalam pelaksanaan. 

 

(Dian Maya Erika)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: