Iklan RBTV

Cukup Lewat HP, Begini Cara Membuat SIM Online, Praktis dan Aman

Cukup Lewat HP, Begini Cara Membuat SIM Online, Praktis dan Aman

Cara Membuat SIM Online--

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto

- Hasil tes kesehatan

- Hasil tes psikologi

- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan

- Sertifikat mengemudi dari lembaga resmi

3. Lulus ujian teori, praktik, dan keterampilan (simulator)

BACA JUGA:Rifai Tajuddin-Yevri Segera Dilantik Jadi Bupati-Wabup Bengkulu Selatan, MK Tolak Gugatan Suryatati-Ii Sumirat

Langkah-langkah Membuat SIM Lewat HP

Berikut ini tahapan membuat SIM secara online menggunakan aplikasi:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi, lalu masukkan nomor ponsel untuk proses verifikasi.

3. Lengkapi data diri sesuai instruksi.

4. Pilih menu "SIM", lalu klik "SIM Baru".

5. Isi formulir pendaftaran secara lengkap sesuai petunjuk.

6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM sesuai yang tertera di aplikasi.

7. Ikuti ujian teori secara online langsung dari aplikasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: