Iklan RBTV

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Pemprov Usul Revisi Raperda Nilai Pajak Kendaraan 1,2 Persen Diturunkan

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Pemprov Usul Revisi Raperda Nilai Pajak Kendaraan 1,2 Persen Diturunkan

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Pemprov usul revisi Raperda nilai pajak kendaraan 1,2 persen diturnkan.

Usulan revisi Raperda  tersebut disampaikan Wakil Gubernur Mian dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/6) siang.

Sidang ketiga itu beragenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 lalu, tentang pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan, untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan agar Perda Nomor 7 Tahun 2023 tersebut direvisi. 

Salah satunya mengusulkan nilai pajak kendaraan 1,2 persen diturunkan dan hal tersebut perlu dibahas lebih lanjut terkait penurunan persentasenya bersama DPRD, sebagai bentuk sinergi Pemerintah dalam menjalankan regulasi.

Mian menegaskan nilai pajak 1,2 persen perlu diturunkan, karena dinilai tinggi apalagi setelah adanya penambahan opsen pajak 66 persen oleh Pemerintah Pusat. 

Mian juga mengungkapkan jika rapat paripurna ini tujuannya hanya satu, agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai regulasi dan kepentingan masyarakat bisa segera dilaksanakan.

"Poin salah satunya mengusulkan nilai pajak kendaraan 1,2 persen diturunkan, nanti akan dibahas lebih lanjut terkait penurunan persentasenya bersama DPRD,” ujar Mian.

BACA JUGA:Tidak Perlu Repot Lagi, Bayar Tagihan Akulaku Bisa Melalui Livin Mandiri, Begini Caranya

Sementara itu usulan revisi Perda yang disampaikan tersebut disambut baik oleh  Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Ali Saftaini.

Ali mengatakan, meski draf revisi Perda belum diterima, beberapa poin yang diajukan nantinya akan dibahas semaksimal mungkin untuk mengurangi nilai pajak agar tidak memberatkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait