Iklan RBTV

Aturan Baru dari OJK Soal Asuransi, Peserta Wajib Tanggung 10% Klaim Biaya Berobat, Berlaku Kapan?

Aturan Baru dari OJK Soal Asuransi, Peserta Wajib Tanggung 10% Klaim Biaya Berobat, Berlaku Kapan?

Aturan Baru dari OJK Soal Asuransi--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah asuransi Kesehatan dari rakyat untuk rakyat.

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran premi per bulan, tergantung kelas yang dipilih.

BACA JUGA: 7 Handphone Samsung Harga Mulai Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Cocok untuk Semua Usia

Kabar terbarunya, sekarang ini masyarakat harus menyiapkan dana pribadi saat ingin menggunakan asuransi kesehatan.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk membayar paling sedikit 10 persen dari total pengajuan klaim per 1 Januari 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Tombol Audio di Grup WA Ulah Hacker untuk Kuras Saldo Bank?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa SE OJK ini bertujuan untuk mendorong efisiensi penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Tak hanya itu, SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan," kata Ogi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025.

BACA JUGA:Trik Jitu Mengajukan Pinjaman di Livin Mandiri, Pinjam Rp 10 Juta Cicilan Ringan

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin penting di antaranya kewajiban kepemilikan Dewan Penasihat Medis (DPM), fitur co payment hingga kewajiban pengecekan Medical Check Up bagi calon pemegang polis (pempol).

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru OJK asuransi kesehatan:

1. Pempol Wajib Tanggung 10% Klaim

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: