Iklan RBTV

Aturan Baru dari OJK Soal Asuransi, Peserta Wajib Tanggung 10% Klaim Biaya Berobat, Berlaku Kapan?

Aturan Baru dari OJK Soal Asuransi, Peserta Wajib Tanggung 10% Klaim Biaya Berobat, Berlaku Kapan?

Aturan Baru dari OJK Soal Asuransi--

Regulasi baru ini juga mengatur ketentuan bagi perusahaan Asuransi yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan untuk individu harus mempertimbangkan pelaksanaan medical check up (MCU) untuk calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.

Hal ini disesuaikan dengan kebijakan underwriting Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi saat penutupan Polis Asuransi.

Paket pemeriksaan MCU sebagaimana dimaksud mengacu pada umur dan hasil kuesioner kesehatan yang diisi oleh calon Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta.

BACA JUGA:10 Merek Smart TV Murah Terbaik 2025 Harga Paling Mahal Rp1,9 Juta

Demikianlah informasi terkait aturan baru dari OJK mengenai asuransi kesehatan yang dimana pengobatan tidak 100 persen di tanggung.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: