Nongkrong di Kawasan Alun-alun, Pemuda di Bengkulu Utara Ditangkap karena Gagahi Anak di Bawah Umur
Pemuda di Bengkulu Utara ditangkap karena gagahi anak di bawah umur --
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


