Iklan RBTV

Eks Kades Kemang Manis Gugat Bupati ke PTUN, Bupati Seluma Teddy Rahman: Silahkan Saja

Eks Kades Kemang Manis Gugat Bupati ke PTUN, Bupati Seluma Teddy Rahman: Silahkan Saja

Kuasa Hukum eks Kades Kemang Manis, Seluma saat di PTUN Bengkulu--

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Bupati Seluma Launching Budidaya Kepiting Bakau di Desa Kungkai Baru

Untuk diketahui, Alma Jumiarto sebelumnya diberhentikan oleh Bupati Seluma dari jabatannya sebagai Kades Kemang Manis, lantaran tengah menjalani proses hukum terkait pengelolaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada BPBD Seluma Tahun Anggaran 2022. 

Berdasarkan Putusan PN Tipikor Bengkulu, Alma Jumiarto divonis 1 Tahun Pidana Penjara, Denda Rp50 juta Subsidair 1 Bulan.

BACA JUGA:Perangkat Desa Air Rami Terdaftar di Dapodik, Kepsek SDN 1 Air Rami Mukomuko Klaim Hanya Sebatas Terdaftar

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: