Hore! Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang, Ini Batas Waktunya
BI Perpanjang Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kabar terbaru bagi Anda pemilik kartu kredit, sebab saat ini Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit.
Secara umum, ketika Anda memutuskan untuk menggunakan kartu kredit, maka kartu kredit akan dikenakan tagihan setiap bulan.
Tagihan tersebut biasanya berisi rincian transaksi yang Anda lakukan menggunakan kartu kredit selama periode penagihan, serta biaya-biaya terkait (jika ada).
Lantas, perpanjangan keringanan pembayaran tagihan tersebut sampai kapan?
Jadwal Perpanjang Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit
Perpanjangan kebijakan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit tersebut berlaku hingga akhir tahun tepatnya 31 Desember 2025, dari semula hanya sampai 30 Juni 2025.
Perlu diketahui, bahwa kebijakan ini dilakukan seiring dengan perpanjangan kebijakan tarif rendah untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Dengan kebijakan keringanan tersebut, maka pemegang kartu kredit hanya perlu membayar minimal 5 persen dari total tagihan.
Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimal hanya boleh 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
BACA JUGA:148 CPNS Termasuk Calon Jaksa Dikirim ke ‘Barak’, Personel TNI Turun Tangan Beri Pembekalan
Lebih lanjut, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kedua kebijakan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, sebab ditujukan agar konsumsi masyarakat, baik untuk sektor swasta maupun rumah tangga dapat terus terjaga hingga akhir tahun nanti.
Dengan demikian, BI mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan kartu kredit. Sebab, apabila layanan kartu kredit tidak dimanfaatkan dengan bijak, dapat memicu masalah keuangan.
BACA JUGA:Konferensi PGRI Kabupaten Seluma Masa Bakti XXIII Tahun 2025-2030, Umardin Masih Diminta Jabat Ketua PGRI
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), maka BI selalu mengamati pola konsumsi, utang dan pembayaran utang dari tiap individu, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


