Iklan RBTV

Gadis 17 Tahun di Lebong Babak Belur Gara-gara Uang Rp50 Ribu

Gadis 17 Tahun di Lebong Babak Belur Gara-gara Uang Rp50 Ribu

2 tersangka penganiayaan yang diamankan Polres Lebong--

LEBONG,RBTV.DISWAY.ID - Seorang gadis berusia 17 tahun di Lebong babak belur gara-gara uang Rp50 ribu. Peristiwa dugaan penganiayaan ini dialami oleh Laudya Dinda Ramadhani (17), warga Desa Semelako, Kecamatan Lebong Tengah.

Laudya babak belur karena dianiaya oleh dua saudara berinisial DM (35) dan TD (31). Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun langsung ditangkap personil Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhani melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan ini bermula saat anak pelaku DM bernama Bunga meminjam uang kepada korban sebesar Rp150 ribu.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pos, Kasidik: Ada DANA Miliaran Hilang di Tahun 2021-2022

Lantaran tak memiliki uang, korban hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp50 ribu dengan perjanjian akan dikembalikan oleh pelaku dalam tempo 2 minggu.

Korban akhirnya menagih uang yang dipinjam oleh Bunga dengan cara mengirim pesan, tetapi tidak dibalas, sehingga pada Minggu 18 Mei 2025, korban bersama dua orang temannya mendatangi rumah Bunga di Desa Semelako II untuk menagih.

Bukannya berterima kasih, Bunga justru melontarkan kata-kata kasar setelah mengembalikan uang pinjaman, sehingga terjadi cekcok mulut yang memicu kemarahan TD selaku bibi dari Bunga.

TD diketahui memukul korban tepat dibagian mulut.

Mirisnya, orang tua Bunga rupanya ikut melakukan pemukulan dibagian kepala dan tubuh korban, sehingga korban terjatuh di pinggir jalan.

"Tdak hanya sampai disitu korban kembali menerima pukulan dengan diinjak-injak, hingga temannya, Sherina, yang mencoba melerai, ikut menjadi korban pemukulan," jelas Rabnus. 

BACA JUGA:Breaking News: Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pos Bengkulu

Setelah kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan insiden ke Polres Lebong.

"Begitu menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti," sampai Rabnus

"Kini, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 Tahun 2016, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta menanti kedua tersangka," pungkas Rabnus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: