Iklan RBTV

Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM

Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM

Kasi Penkum dan Kasidik Kejati Bengkulu--

Dalam perkara ini, ternyata aset Mega Mall dan PTM sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004, sehingga ada 4 pihak perbankan yang  diperiksa oleh penyidik..

Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. 

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Shopee Terbaru 2025 Saat Butuh Dana Mendesak

Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang hampir Rp150 miliar.

BACA JUGA:7 HP Gaming Terbaik Harga di Bawah Rp 2 Juta, Spek Tinggi, Siap Push Rank Tanpa Bikin Kantong Jebol!

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait