Tersisa Waktu 30 Hari: Inspektorat Lebong Warning TGR Rp13 M Dikembalikan
--
LEBONG, RBTV.DISWAY.ID – Inspektorat Lebong warning TGR Rp13 M dikembalikan, karena hanya tersisa waktu 30 hari.
Kabupaten Lebong menerima Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari harsil pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) 2024 yang dilakukan oleh Badang Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Bengkulu.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu, ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 13 M yang harus dikembalikan.
BACA JUGA:6 Kode Redeem FF Hari Ini 28 Juni 2025, Banyak Hadiah Gratis dari Event Garena
Hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, Inspektorat Lebong meminta agar waktu selama 2 bulan yang diberikan untuk mengembalikan TGR tersebut digunakan secara maksimal agar tidak masuk ke ranah hukum.
Tempo untuk mengembalikan TGR itu terhitung sejak tanggal 27 Mei 2025 hingga 26 Juli 2025 atau selama 60 hari.
BACA JUGA:Mumpung Masih Hangat, Ambil 3 Kode Redeem Mobile Legends Gratis dari Event AllStar
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri menyayangkan, karena setelah 30 hari berjalan, jumlah TGR yang baru disetor oleh OPD di Pemkab Lebong hanya Rp2 miliar.
"Untuk seluruh OPD yang terkait dengan temuan pemeriksaan BPK LKPD Kabupaten Lebong tahun 2024 ini agar waktu yang diberikan dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, supaya tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan” jelas Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri.
BACA JUGA:Anda Beruntung, Ada Uang Gratis Rp200 Ribu dari Aplikasi Ini, Buruan Download
(Reko Muhardi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


