Sempat Divonis Bebas, Kini Terdakwa Korupsi KUR BRI Dipenjara 3,5 Tahun
Terdakwa korupsi KUR BRI Nurul Azmi Riduan saat dieksekusi Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI akhirnya keluar usai Kejari Lebong menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bengkulu atau tingkat dua memutuskan yang bersangkutan bebas sehingga jaksa menyatakan kasasi. Nurul Azmi Riduan tersandung kasus korupsi KUR BRI Unit Tes Cabang Curup, dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar.
Dalam putusan Kasasi nomor 4143 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung RI diketahui Ketua Majelis Hakim Soesilo mèngabulkan kasasi Penuntut Umum.
BACA JUGA:Orang Bengkulu Kecelakaan Terserempet Kereta Api, Meninggal Dunia
Kepada terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa mengatakan usai keluarnya putusan Makhamah Agung, terpidana langsung dieksekusi di Dusun Besar Kota Bengkulu oleh tim gabungan dari Intelijen Kejati dan Kejari Lebong.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong Tangkap Buronan Dugaan Korupsi KUR BRI
"Kita langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana," kata Asintel Kejati Bengkulu.
Sementara itu, Jaksa Eksekutor Kejari Lebong, Bambang Irawan mengatakan terpidana saat dieksekusi kooperatif tanpa perlawanan yang kemudian langsung dibawa ke Rutan Bengkulu.
"Terpidana semenjak putusan sela tidak pernah ditahan sehingga ia menjalani hukuman 3,5 tahun," ungkap Bambang.
BACA JUGA:Brankas Uang Kosong, Bagaimana Gaji 762 Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap II
Dalam kejahatan ini, Nurul Azmi pada tahun 2022 yang ketika itu menjadi tim marketing BRI, membuat pengajuan KUR fiktif. Dari pengajuan ini kemudian dana pinjaman cair yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sementara pinjaman dengan nasabah fiktif tersebut, menjadi kredit macet, tidak pernah ada pembayaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


