Iklan RBTV

Belasan Jukir Liar di Festival Tabut Diamankan Tim Gabungan Pemkot Bengkulu

Belasan Jukir Liar di Festival Tabut Diamankan Tim Gabungan Pemkot Bengkulu

Jukir Liar di Festival Tabut Diamankan Tim Gabungan Pemkot Bengkulu --

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Tim gabungan dari Pemerintah Kota Bengkulu, Bapenda, Satpol PP, Dishub, yang di back up aparat kepolisian berhasil mengamankan belasan juru parkir (jukir) ilegal dikawasan Festival tabut pada Kamis malam (3/7/2025).

Para jukir liar yang diamankan ini langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Padati Festival Tabut 2025 untuk Makan Nasi Jambar Ukuran Jumbo dan Zikir Akbar Bersama


--

Kasubdit Pendataan dan Kewilayahan Bapenda Kota, Indra Gunawan mengatakan bahwa, belasan jukir yang diamankan tersebut yaitu jukir liar dan jukir yang melakukan pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu.

“Yang kita amankan ini jukir liar yang diluar titik-titik yang telah ditentukan Bapenda dan Dishub, yakni yang memakan badan jalan. Ada lebih dari 10 orang yang kita amankan,” terang Indra

Hal ini juga dilakukan terkait ketertiban parkir di lapangan agar tidak merugikan pengguna jalan dan tidak menimbulkan kemacetan.

BACA JUGA:Program 'Senabung' Biro Umum Pemprov Bengkulu ke Pasien RSJKO

Untuk diketahui bahwa daftar tarif retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 Kota Bengkulu yang mengatur retribusi tarif parkir dengan rincian sebagai berikut:

• Kendaraan Roda 2 Rp 2.000,-

• Kendaraan Roda 3 Rp 3.000,-

• Kendaraan Roda 4 (Minibus, Pick Up, Truk Engkel) Rp 3.000,-

• Bus Rp 10.000,-

• Truk Tronton Rp 20.000,-

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: