Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Sumbar Ayo ke Samsat
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025--
- KTP asli (Khusus untuk Balik Nama, yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja).
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Cek fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (untuk Balik Nama).
Untuk pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:TKI Ilegal Makin Marak! Disnaker Lebong Ingatkan Warga untuk Waspada
2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli.
- STNK asli.
Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Mall, dan lain-lain.
Demikianlah adanya informasi diatas diharapkan Anda tidak melewatkan kesempatan berharga ini untuk menunaikan kewajiban pajak Anda dan menjadi warga negara yang taat pajak!
BACA JUGA:Berkah Festival Tabut 2025, Pedagang Asal Lampung Kebanjiran Pembeli, Omzet Mencapai Rp 40 Juta
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


