Iklan RBTV

ASN Pemprov Bengkulu yang 'Ngotot' Ingin Cerai Harus Mediasi Dulu Dengan Gubernur Helmi Hasan

ASN Pemprov Bengkulu yang 'Ngotot' Ingin Cerai Harus Mediasi Dulu Dengan Gubernur Helmi Hasan

--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Pengajuan cerai ASN telah disetujui, hingga Juli ini 4 ASN Pemprov ajukan cerai.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu mencatat, hingga awal Juli tahun ini terdapat 4 ASN yang telah mendapatkan surat persetujuan cerai dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, dengan berbagai alasan termasuk perbedaan prinsip.

BACA JUGA:Harga Anjlok, Petani Jeruk di Rejang Lebong Bertahap Ganti Tanaman

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan pihaknya mengeluarkan surat persetujuan tersebut dikarenakan pengajuan dilakukan sebelum Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menginstruksikan larangan cerai.

Namun untuk ke depan, bagi para ASN yang hendak mengajukan perceraian harus terlebih dahulu melakukan mediasi dengan Gubernur Helmi Hasan. Hal tersebut dikarenakan Gubernur berencana untuk mengeluarkan surat larangan cerai.

BACA JUGA:Harga Anjlok, Petani Jeruk di Rejang Lebong Bertahap Ganti Tanaman

Ditambahkan Rusmayadi, tidak hanya di Provinsi Bengkulu, namun surat larangan cerai tersebut juga akan dibuat untuk ASN di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

“Dengan keinginan Pak Gubernur, beliau ingin memediasi setiap ASN yang mengajukan perceraian, karena menurut beliau kalau sudah bisa diusahakan jangan sampai cerai. Sehingga beliau memerintahkan kepada kami untuk dimediasi dulu,” ujar Rusmayadi, Plt. Kepala BKD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Segini Harga TBS Kelapa Sawit di Mukomuko Hari Ini Senin 7 Juli 2025

Sementara itu, di tahun 2024 lalu sebanyak 35 ASN menerima surat keputusan persetujuan cerai dari Gubernur Bengkulu. Namun yang melaporkan akta cerai baru 7 orang.

Dian Maya Erika

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait