Pelabuhan Pulau Baai Akan Kembali Beroperasi, Kapan? Begini Kata Pihak PT ASDP
Pelabuhan Pulau Baai --
Golongan VII
Tarif: Rp 4.100.000 per unit
Golongan VIII
Tarif: Rp 6.200.000 per unit
Golongan IX
Tarif: Rp 9.250.000 per unit
Catatan:
Tarif di atas sudah termasuk asuransi.
Tarif di atas belum termasuk biaya pas/jasa pelabuhan.
BACA JUGA:Daftar 10 Titik Ruas Jalan di Mukomuko yang Akan Dibangun dengan Dana Alokasi Umum, Digelontorkan Rp 15,3 M
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


