Kasidik Kejati Bengkulu: Ini Modus Dugaan Korupsi Setwan DPRD Provinsi Bengkulu
5 tersangka saat keluar dari Pidsus Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kasidik Kejati Bengkulu beberkan ini modus dugaan korupsi setwan DPRD Provinsi Bengkulu.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan Korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.
Lima orang tersangka tersebut, masing-masing:
- ER selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu
- DR selaku Bendahara
- RZ selaku PPTK
- AD selaku Pembantu Bendahara
- RL selaku Pembantu Bendahara
BACA JUGA:Tiba di Enggano, Gubernur Helmi Minta Wagub Cari Lahan untuk Lokasi Rumdin dan Kampung Nelayan
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan, modus dugaan Korupsi yang dilakukan kelima tersangka uang perjalanan dinas dicairkan, namun tidak tersalurkan dengan yang berhak menerimanya.
"Dari uang perjalanan dinas, dengan modusnya uangnya sudah dicairkan namun tidak tersalurkan," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.
Sementara untuk kerugian negara belum bisa pihaknya sampaikan secara detail karena masih dalam perhitungan.
Ketika disinggung apakah dalam perkara ini akan ada penambahan, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menegaskan jika penyidik masih terus melakukan pendalaman dan mengusut tuntas aliran uang anggaran berjumlah Rp130 miliar tersebut.
"Dalam kasus ini sudah banyak saksi dilakukan pemeriksan sejumlah lebih kurang puluhan saksi, kerugian negara masih dilakukan perhitungan dengan anggaran semua 130 Miliar," kata Danang.
BACA JUGA:Rugi Jika Tidak Diklaim, Ini Kode Redeem ML Hari Ini 8 Juli 2025
Usai ditetapkan tersangka, kelimanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


