Iklan RBTV

Tidak Sulit Membersihkan Nama dari Daftar Hitam Bank, Begini Caranya

Tidak Sulit Membersihkan Nama dari Daftar Hitam Bank, Begini Caranya

Membersihkan Nama dari Daftar Hitam Bank--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID- Cara membersihkan nama dari daftar hitam Bank Indonesia melalui SLIK OJK BI Checking secara online, mudah dan terbukti efektif.

Bagi kamu yang pernah mengajukan pinjaman di bank dan mengalami penolakan, besar kemungkinan masalahnya terletak pada riwayat kredit yang tercatat buruk di sistem BI Checking atau yang sekarang dikenal dengan SLIK OJK. 

BACA JUGA:Pengunjung Tabut Membludak, SPBU Sempat Antre, Ini Kata Executive GM Pertamina Sumbagsel

Bagi masyarakat yang mempunyai riwayat kredit buruk, tentu saja dapat berisiko masuk daftar hitam OJK.

Bukan hanya masuk dalam daftar hitam OJK, namun bagi masyarakat yang bermasalah itu juga akan mengalami kesulitan untuk dapat mengakses beberapa proses pengajuan yang berkaitan dengan keuangan, baik itu di bank ataupun lembaga keuangan lainnya.

Menurut informasi yang dilansir dari kanal YouTube Fancy Labs banyak orang yang tidak menyadari bahwa data kredit yang kurang baik bisa menjaid penghambat besar saat ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), KPR, ataupun jenis pinjaman lainnya. 

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami cara cek dan membersihkan nama di daftar hitam Bank Indonesia agar bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Mantan Sekwan

Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam Bank

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengecek status kredit melalui SLIK OJK secara online. 

Caranya sangat sederhana dan bisa dilakukan hanya melalui smartphone. Pertama-tama, buka browser di HP kamu dan kunjungi situs resmi idebku. 

Untuk memperlancar prosesnya, ubah tampilan browser menjadi "situs desktop" agar lebih stabil dan responsif. Kemudian, klik tombol merah untuk "Pendaftaran" dan lanjutkan dengan mengisi data-data yang diminta.

Pada tahap pendaftaran SLIK OJK ini, kamu akan diminta mengisi informasi seperti kewarganegaraan, jenis identitas (KTP untuk WNI), nomor identitas (NIK), jenis debitur (perseorangan), serta data pribadi lengkap mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, hingga nomor HP dan email. 

Pastikan semua data yang diisi akurat dan benar agar proses berjalan lancar. Setelah itu, jangan lupa untuk mengunggah dokumen pendukung seperti foto KTP, foto memegang KTP, dan foto dengan pose lima jari terbuka. Ukuran file maksimal adalah 4 MB, jadi pastikan semua dokumen sudah di-resize bila perlu.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Melantai Bersama 1.309 Anak Yatim Piatu dan Nyetir Odong-Odong

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: