2 PPTK di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Bengkulu
Gunakan Mukena, tersangka yang ditahan Kejati Bengkulu--
Dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai 3 miliar lebih dari total anggaran Rp130 miliar dibeberapa kegiatan di Setwan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Geledah PDAM Tirta Hidayah, Buku Catatan Harian Direktur Disita
(Rendra Aditya Gunawan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


