Iklan RBTV

2 PPTK di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Bengkulu

2 PPTK di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Bengkulu

Gunakan Mukena, tersangka yang ditahan Kejati Bengkulu--

Dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai 3 miliar lebih dari total anggaran Rp130 miliar dibeberapa kegiatan di Setwan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Geledah PDAM Tirta Hidayah, Buku Catatan Harian Direktur Disita

(Rendra Aditya Gunawan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: