Link dan Cara Cek Tilang ETLE Via Online
Link cek tilang ETLE--
Dilansir dari kanal YouTube @RillyChannel, berikut panduannya:
1. Buka Aplikasi Google: Pertama, buka aplikasi Google di handphone Anda.
2. Cari "ETLE PMJ": Pada kolom pencarian, ketikkan "ETLE" atau "ETLE PMJ" (untuk Polda Metro Jaya).
3. Pilih Situs Resmi: Pilih situs yang bertuliskan "ETLE PMJ" atau "Polda Metro Jaya". Pastikan itu adalah situs resmi.
4. Pilih "Cek Data": Di halaman tersebut, Anda akan melihat dua opsi: "Cek Data" dan "Konfirmasi". Pilih "Cek Data" jika Anda belum menerima surat tilang. Opsi "Konfirmasi" ditujukan bagi Anda yang sudah menerima surat tilang yang biasanya dikirimkan ke rumah sesuai STNK terdaftar.
5. Isi Data Kendaraan: Pada bagian "Cek Data", Anda perlu mengisi tiga format:
- Nomor Plat Kendaraan
- Nomor Rangka Kendaraan
- Nomor Mesin Kendaraan Ketiga nomor ini tertera pada STNK kendaraan Anda. Lihat STNK Anda dan isi sesuai data yang ada.
6. Cek Data: Setelah semua data diisi, klik tombol "Cek Data".
Hasil Pengecekan:
- "Data tidak ditemukan" atau "Not Available": Jika muncul tampilan seperti ini, itu artinya nomor plat kendaraan Anda tidak terkena tilang elektronik. Kendaraan Anda aman.
- Muncul Informasi Pelanggaran: Jika kendaraan Anda memang terekam melanggar tilang elektronik, maka akan muncul informasinya di layar. Nantinya, berkas atau surat tilang akan dikirimkan ke alamat rumah Anda.
BACA JUGA:Top! BRI Sabet 11 Penghargaan di Ajang Banking Service Excellence 2025
Proses Konfirmasi Setelah Menerima Surat Tilang:
Jika Anda sudah menerima surat tilang di rumah, silakan kembali ke situs ETLE PMJ dan pilih bagian "Konfirmasi". Di sana, Anda perlu memasukkan:
- Nomor Plat Kendaraan
- Kode Referensi yang tertera pada surat tilang Anda.
Semoga kedua cara diatas bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda terkait pengecekan tilang ETLE. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas!
BACA JUGA:Laptop Touchscreen Harga Murah dan Terbaik 2025, Kualitas Bukan Kaleng-kaleng
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


