Iklan RBTV

Mau Ubah Identitas Diri, Simak Cara dan Syarat Menggaanti Nama KK dan KTP di Dukcapil

Mau Ubah Identitas Diri, Simak Cara dan Syarat Menggaanti Nama KK dan KTP di Dukcapil

Cara merubah identitas diri di KTP dan KK--

Dukcapil akan melakukan perekaman data baru dan memproses perubahan nama pada KK dan KTP. Sahabat Camkoha bisa menunggu hingga proses selesai dan KK serta KTP baru dapat diambil. 

BACA JUGA:KUR BSI 2025: Solusi Pinjaman Rp 10 juta Tanpa Bunga, Cek Tabel Angsuran dan Syaratnya di Sini

Dokumen persyaratan yang umumnya diperlukan:

  • Surat Permohonan perubahan nama yang ditujukan ke Pengadilan Negeri, bermaterai.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah (jika ada).
  • Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (untuk dewasa).
  • Fotokopi ijazah (jika ingin mencantumkan gelar).
  • Surat kuasa (jika dikuasakan). 

BACA JUGA:Siapa Saja yang Dapat Menerima KUR BRI 2025? Seperti Ini Aturannya

Itulah cara pengubahan nama di KK ddan KTP. Namun, sebelum mengajukan perubahan nama, pastikan jika semua dokumen yang dilampirkan adalah asli dan potokopi yang dilegalisir. Selain itu, proses penggantian nama juga memerlukan waktu, jadi sahabat Camkoha harap untuk bersabar.

BACA JUGA:Cara Mudah Munculkan Fitur SeaBank, Ini Manfaatnya untuk Sehari-hari

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: