Iklan RBTV

Oknum Lurah di Bengkulu Ditangkap dan Digunduli Polisi, Kapolresta: Dia Residivis

Oknum Lurah di Bengkulu Ditangkap dan Digunduli Polisi, Kapolresta: Dia Residivis

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol, Sudarno--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Oknum Lurah di Bengkulu ditangkap dan digunduli polisi.

Oknum Lurah Kelurahan Lingkar Timur yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu ini berinisial JK dan merupakan seorang pecandu aktif yang ruting menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu.

Kelakukan miring oknum Lurah Lingkar Timur ini dibeberkan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno saat melakukan konfrensi pers di Polresta Bengkulu, Senin (14/7) siang.

BACA JUGA:Ketua DPD RI Sultan: Perda RTRW Harus Berorientasi Pada Agenda Ekonomi Berkelanjutan

Kombes Pol. Sudarno mengatakan jika JK ini dulunya pernah direhabilitasi dan juga seorang residivis kasus narkotika jenis ganja.

Saat itu JK disampaikan Sudarno pernah menjalani hukuman dalam jeruji besi selama 7 bulan.

"Dari catatannya, pernah rehab dan juga merupakan residivis Kasus ganja dengan menjalani hukuman selama 7 bulan," kata Kapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sidak BPRS Fadhilah, Sarankan Kolaborasi dengan UPTD Samisake

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Joni Manurung, Kapolresta Bengkulu mengatakan jika JK ditangkap Selasa siang pada tanggal 8 Juli 2025 di kawasan Pantai Panjang.

JK tak berkutik saat disergap saat hendak menggunakan sabu. Dari tangan JK, polisi akhirnya mengamankan barang bukti 1 paker sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan handphone.

"Kita masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pelaku merupakan pemakai aktif yang kerab menggunakan narkotika," tutup Kapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:Pelantikan 429 PPPK Pemprov Bengkulu, Gubernur Ajak ASN Manfaatkan Medsos untuk Melayani

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: