Direktur PDAM Tirta Hidayah dan Istri Diperiksa Polda, Penyidik Telusuri Rekening Bank Sang Direktur
Polda Bengkulu kembali periksa Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Pasca melakukan penggeledahan di kantor PDAM dan di kediaman Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Senin siang penyidik Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu kembali memanggil Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
Jika dalam pemanggilan sebelumnya Samsu Bahari didampingi kuasa hukum, namun kali ini dia datang seorang diri.
BACA JUGA:Lurah Terjerat Kasus Narkoba, Walikota: Setiap yang Melanggar Hukum Ada Sanksinya
Hari ini Senin (14/7) selain memeriksa Samsu Bahari, penyidik Polda juga meminta keterangan dari istri Samsu Bahari.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa mengatakan pemeriksaan Samsu Bahari dan istri ini terkait dengan buku rekening milik keduanya yang diduga menerangkan aliran dana dugaan suap dan gratifikasi penerimaan PHL di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025.
"Ada empat orang hari ini diperiksa, dua orang inisial SB dan HV, keduanya suami istri. Pemeriksaan ini terkait dengan buku rekening yang ditemukan pada saat penggeledahan kemarin," kata Maghfira.
Sedangkan 2 orang lagi lanjut Maghfira, merupakan karyawan Perumda Tirta Hidayah yang baru diperiksa pada hari ini.
Sejauh ini dikatakan Maghfira, 180 orang lebih yang telah dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Oknum Lurah di Bengkulu Ditangkap dan Digunduli Polisi, Kapolresta: Dia Residivis
"Sampai sekarang ada sekitar 180 orang saksi yang kita periksa termasuk istri direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari melalui kuasa hukum Ana Tasia Pase mengklaim bahwa telah melakukan pengembalian uang kepada 23-24 orang PHL dengan total tak kurang dari Rp. 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


