Iklan RBTV

Regulasi Mutu Beras Premium: Badan Pangan Nasional Beri Waktu 2 Minggu untuk Produsen Evaluasi Mutu

Regulasi Mutu Beras Premium: Badan Pangan Nasional Beri Waktu 2 Minggu untuk Produsen Evaluasi Mutu

Penertiban Mutu beras premium--

Salah satu indikator utama adalah kadar broken (butir patah).

Untuk beras premium, batas maksimal butir patah adalah 15%. Bahkan, jika mengacu ke standar internasional, batas tersebut bisa lebih ketat hingga hanya 5%.

BACA JUGA:Pemprov Minta Satgas Pangan Pantau Beras Oplosan di Provinsi Bengkulu

Selain itu, beras premium juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Kadar air maksimal 14% (agar tidak cepat basi)
  • Derajat sosoh minimal 95%
  • Butir menir maksimal 0,5%
  • Total butir rusak, merah, hitam maksimal 1%
  • Tidak boleh mengandung gabah atau benda asing lain

Kriteria ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa beras premium benar-benar berkualitas tinggi, sesuai harga dan label yang dijual ke masyarakat.

BACA JUGA:Berbahaya! Ini Efek Jangka Panjang dari Konsumsi Beras Oplosan Pada Anak

Penertiban juga menyasar praktik oplosan yang merugikan masyarakat. Arief mengingatkan bahwa beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), yang seharusnya dijual sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) beras medium, tidak boleh dicampur dan dijual sebagai beras premium. Hal ini dianggap menyesatkan dan menyalahgunakan subsidi negara.

“Kalau beras SPHP Rp 12.500 per kilo, lalu dicampur dan dijual Rp 14.900 per kilo, itu penipuan terhadap konsumen. Itu tidak dibenarkan secara hukum dan moral,” tegasnya.

Berdasarkan data dari Panel Harga Pangan NFA per 15 Juli 2025, harga beras premium di lapangan masih melampaui HET. 

Di Zona 1, harganya mencapai Rp 15.390/kg (naik 3,29% dari HET), Zona 2 sebesar Rp 16.465/kg (naik 6,92%), dan Zona 3 menyentuh Rp 18.177/kg (naik 15,04%).

BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri Beras Oplosan yang yang Berdampak Pada Kerusakan Organ Dalam, Jangan Asal Beli

Pemerintah tengah memperkuat sistem pemantauan dan akan mengambil tindakan hukum terhadap produsen atau distributor yang terbukti menaikkan harga tanpa dasar.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam menjaga kestabilan harga pangan dan ketersediaan beras berkualitas yang terjangkau.

Dengan langkah ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan produksinya. Tidak hanya soal profit, tetapi juga mengedepankan integritas dan kepatuhan terhadap standar mutu nasional.

Sebaliknya, konsumen juga diharapkan lebih sadar dan kritis dalam memilih beras. Perhatikan label kemasan, cari tahu informasi dari sumber resmi, dan pastikan harga serta kualitas sesuai standar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: