Korupsi Pertambangan Rp300 M, Kejati Bengkulu Lakukan Digital Forensik Handphone GM dan Manajer Pelindo
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo--
Kejati Bengkulu menyatakan, jika Pelindo Bengkulu dan Sucofindo memiliki peran yang berbeda-beda dan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
"Peran dari Pelindo yaitu pelabuhan dan yang menjual pake tongkang melewati Pelindo sedangkan Sucofindo berperan untuk mengetes kadar batu bara," kata Danang.
Dalam perkara dengan taksiran kerugian mencapai 300 milyar rupiah, Kejati Bengkulu menegaskan jika kerugian negara mencapai Rp300 milyar yang diakibatkan aktivitas tambang bahkan kerusakan lingkungan.
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


