Tarif Listrik per kWh Per Juli 2025, Naik atau Tetap?
Tarif listrik --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Artikel kali ini menarik untuk disimak, karena akan memberikan informasi mengenai tarif listrik terbaru.
Tarif listrik merupakan biaya yang dikenakan untuk penggunaan energi listrik.
Di Indonesia, tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan oleh pemerintah dan diterapkan oleh PT PLN (Persero) kepada pelanggan.
Umumnya, untuk tarif listrik ini bisa berbeda-beda, karena tergantung pada jenis pelanggan (rumah tangga, bisnis, industri, dll) dan besaran daya yang digunakan.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR BRI 2025 dan Simulasi Tabel Angsuran Pinjaman Rp200 Juta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan besaran tarif listrik pada bulan Juli ini.
Kementerian ESDM merilis tarif listrik per kWh Triwulan III atau periode Juli–September 2025 ditetapkan tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
BACA JUGA:Wow! Manisa BBSK Akan Rekrut Pemain Indonesia Lagi, Ini Bocorannya
Diketahui, pelanggan bersubsidi yang tetap menikmati tarif lama adalah mencangkup kelompok sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor bisnis dan industri berskala kecil.
Adapun, untuk tarif listrik prabayar dan pascabayar tetap mengacu pada golongan dan besaran daya yang digunakan pelanggan.
Daftar Tarif Listrik per kWh Juli 2025
Berikut ini adalah daftar tarif Listrik per kWh Juli 2025:
1. Tarif listrik per kWh pengguna prabayar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


