Dirlantas Polda Bengkulu dan Tim Gabungan Sosialisasi dan Tindak Truk ODOL di Kabupaten Rejang Lebong
Sosialisasi Truk ODOL di Kabupaten Rejang Lebong--
REJANG LEBONG RBTV.DISWAY.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Jasa Raharja, kembali menggalakkan sosialisasi tentang penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) atau angkutan yang melebihi batas dimensi dan muatan.
Sosialisasi ini difokuskan di gerbang masuk Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (24/7).
BACA JUGA:Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Administrasi Pemprov Bengkulu
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol.Dedi Nata, didampingi Kepala Balai BPTD Kelas III Bengkulu Bengkulu, Dinda, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan dan kepala Jasa Raharja Fitri Agustina.
Mereka secara langsung berinteraksi dengan para pengemudi dan pemilik angkutan barang yang melintas.
Kombes Pol. Dedi Nata menegaskan, bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang seringkali disebabkan oleh kendaraan ODOL.
"Kendaraan ODOL ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi pengemudinya sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Muatan berlebih dapat menyebabkan rem blong, ban pecah, hingga kendaraan hilang kendali," ujar Dirlantas.
BACA JUGA:Kucurkan Uang Rp7 M, Pemkot Bengkulu Targetkan Jalan Aru Jajar Tuntas di Bulan Desember
Sementara itu, Kepala BPTD Bengkulu Dinda menambahkan bahwa penertiban ODOL juga bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan.
"Beban berlebih yang dibawa oleh kendaraan ODOL dapat merusak struktur jalan, mempercepat kerusakan jalan, dan pada akhirnya merugikan negara serta masyarakat karena biaya perbaikan jalan akan membengkak," jelas Kepala Balai.
Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan juga menempelkan stiker bagi pelanggar ODOL.
Mereka menjelaskan secara rinci tentang regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta peraturan turunan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


