Iklan RBTV

Harap Dipahami, Ini Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Petugas Imigrasi Bagi Pemohon Paspor

Harap Dipahami, Ini Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Petugas Imigrasi Bagi Pemohon Paspor

Paspor baru--

6. Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang dipilih.

BACA JUGA:11 Kategori Penerima Akses Permodalan dan Pembiayaan Usaha Tanpa Agunan di Bank Mandiri

Tarif PNBP Paspor

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun, berikut ini tarif pembuatan paspor terbaru saat ini:

- Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000

- Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000

- Biaya Beban Paspor Hilang: Rp 1.000.000

- Biaya Beban Paspor Rusak: Rp 500.000

- Biaya beban Paspor hilang: Rp 0

BACA JUGA:Warga Kerkap dan Tanjung Agung Palik Bengkulu Utara jadi Korban Travel Umroh Bodong

Putri Nurhdiyati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: