Harap Dipahami, Ini Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Petugas Imigrasi Bagi Pemohon Paspor
Paspor baru--
6. Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang dipilih.
BACA JUGA:11 Kategori Penerima Akses Permodalan dan Pembiayaan Usaha Tanpa Agunan di Bank Mandiri
Tarif PNBP Paspor
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun, berikut ini tarif pembuatan paspor terbaru saat ini:
- Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000
- Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000
- Biaya Beban Paspor Hilang: Rp 1.000.000
- Biaya Beban Paspor Rusak: Rp 500.000
- Biaya beban Paspor hilang: Rp 0
BACA JUGA:Warga Kerkap dan Tanjung Agung Palik Bengkulu Utara jadi Korban Travel Umroh Bodong
Putri Nurhdiyati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


