Iklan RBTV

Kejati Bengkulu Beberkan Modus Kacab Sucofindo yang Dijadikan Tersangka Korupsi Pertambangan Batubara

Kejati Bengkulu Beberkan Modus Kacab Sucofindo yang Dijadikan Tersangka Korupsi Pertambangan Batubara

Kacab Sucofindo Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Walaupun sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan batubara, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menegaskan masih melakukan pendalaman untuk.memyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Kasidik Kejati Bengkulu yang didampingi Kasi Penkum menjelaskan, modus Kepala Cabang Sucopindo ditetapkan tersangka dengan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara, agar menunjukkan hasil yang lebih baik dari kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu jadikan Direktur Sucofindo Bengkulu dan Direktur PT.RSM Tersangka Dugaan Korupsi

Atas perbuatannya itu, Imam Sumantri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Praktik.curang ini sengaja dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batubara dan memperbesar keuntungan ilegal pihak perusahaan, sekaligus mengelabui negara atas potensi pendapatan dari hasil tambang.

Manipulasi hasil uji laboratorium ini disebut-sebut terjadi secara sistematis dan diketahui oleh para pimpinan perusahaan tambang yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat. Kita pasti dalami termasuk, karena proses pemeriksaan masih terus berlanjut," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

BACA JUGA:6 Syarat Utama Pinjam Uang Tanpa Agunan di Bank Mandiri untuk Modal Usaha UMKM di Indonesia

Dalam.perkara ini, Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahli Forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako yang merupakan ahli forensik kasus korupsi PT Timah yang diusut Kejagung.

Danang mengatakan ada 88.000 metrik ton batubara yang di manifulasi oleh Sucopindo Bengkulu dalam terjadinya tindak pidana korupsi pertambangan yang sedang diusut

Tujuh tersangka.dugaan korupsi.pertambangan batubara ini adalah:

  • Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana,
  • Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya,
  • Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana,
  • Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya
  • Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana
  • Imam Sumantri Kacab Sucofindo.Bengkulu
  • Edi Santosa Direktur PT. RSM

BACA JUGA:11 Kategori Penerima Akses Permodalan dan Pembiayaan Usaha Tanpa Agunan di Bank Mandiri

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait