Iklan RBTV

Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu, Kejati Gandeng KJPP Hitung Ulang Nilai Aset

Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu, Kejati Gandeng KJPP Hitung Ulang Nilai Aset

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani --

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terus mendalami perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu untuk mencari siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, pasca menahan tujuh orang sebagai tersangka dan menjerat dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, Kejati Bengkulu juga menggandeng Kantor Jasa penilai Publik (KJPP).

BACA JUGA:Harga Mobil Toyota Hilux Double Cabin Bekas, Mobil Tangguh untuk Semua Medan

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan KJPP akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai aset, khususnya Mega Mall dan PTM Bengkulu.

"Untuk melakukan pemantapan kerugian negara, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu melibatkan Kantor Jasa penilaian Publik atau KJPP, dengan melakukan Perhitungan ulang terhadap nilai aset berupa bangunan mega mall dan PTM Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

BACA JUGA:Profil Jens Raven, Stiker Muda Timnas Indonesia yang Berjuang Keras di Piala AFF U-23 2025

Dalam perkara ini, tujuh orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, berikut daftar namannya:

  1. Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi
  2. Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Benggawan
  3. Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Trigadi Benggawan
  4. Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Benggawan
  5. Chandra D. Putra selaku Mantan Pejabat BPN Kota saat itu menjabat sebagai Kasi pengukuran
  6. Wahyu Laksono selaku Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.
  7. Budi Laksono selaku Komisaris dari PT Dwisaha Selaras Abadi

BACA JUGA:Jadwal Turnamen SEA V League 2025, Megawati Hangestri Cs Hari Pertama Bertemu Juara AVC Nations Cup 2025

Dalam kasus ini juga, penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu juga sudah menetapakan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari yang merupakan pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang dengan dibuktikan aset milik tersangka sudah dilakukan penyitaan.

BACA JUGA:Strategi Cepat Camat Selebar untuk Wujudkan Program Bengkulu BISA

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait