Iklan RBTV

Cara Helmi Selamatkan Aset Mega Mall dan PTM, Ada 4 Poin yang Diminta, Hingga Akhirnya Tolak Teken Addendum

Cara Helmi Selamatkan Aset Mega Mall dan PTM, Ada 4 Poin yang Diminta, Hingga Akhirnya Tolak Teken Addendum

Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Gubernur Bengkulu H.Helmi Hasan SE mengatakan dirinya telah memberikan keterangan dan klarifikasi yang diminta penyidik di gedung bundar Kejagung RI pada Rabu (20/7) untuk mendalami perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu.

Orang nomor satu di Provinsi Bengkulu yang sebelumnya menjabat selama 2 periode sebagai Wali Kota Bengkulu ini memberikan semua keterangan yang diminta penyidik atas sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan aset Pemerinta Kota Bengkulu.

Zacky Antony selaku juru bicara Gubernur Bengkulu mengatakan, Helmi Hasan selama menjabat sebagai Wali Kota telah aktif melakukan langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dan mempertahankan aset PTM dan Mega Mall, karena itu adalah milik Pemerintah Kota Bengkulu.

“Pak Helmi secara tegas menolak pengalihan lahan kepada pihak pengelola. Beliau menginginkan status hukum PTM dan Mega Mall tetap atas nama Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Zacky.

BACA JUGA:Strategi Cepat Camat Selebar untuk Wujudkan Program Bengkulu BISA

Kilas balik ke belakang, perjanjian kerja sama pengelolaan Mega Mall dimulai sejak 2004 antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta, yakni CV. Dwisaha Selaras Abadi bersama PT. Trigadi Lestari, melalui perjanjian No. 640/228/B.VII dan diperbarui lewat addendum tahun 2005.

Ternyata dalam perjalanan, HGB (Hak Guna Bangunan) atas lahan tersebut justru digunakan pihak pengelola sebagai jaminan pinjaman ke BRI senilai Rp 34,9 miliar dan kemudian dialihkan ke bank lain.

Padahal, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007, IMB dan kepemilikan lahan atas aset daerah semestinya atas nama pemerintah.

Bahkan, secara hukum, aset tersebut tidak boleh dijaminkan atau dipindahtangankan.

BACA JUGA:Helmi Hasan Dimintai Keterangan Oleh Jaksa, Tim Hukum: Beliau Taat Hukum

Menanggapi hal itu, Helmi Hasan selaku Wali Kota kala itu telah bersurat resmi ke BRI pada 28 Juni 2013, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan agraria dan meminta agar sertifikat dan IMB dikoreksi.

Helmi juga menolak menandatangani addendum ulang perjanjian karena empat poin krusial yang diajukan Pemkot tidak disetujui pihak pengelola.

4 poin tersebut adalah:

  • Perubahan nama IMB menjadi atas nama Pemerintah Kota Bengkulu.
  • Revisi jangka waktu kerja sama dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
  • Bagi hasil keuntungan tanpa menunggu kembalinya investasi pihak pengelola.
  • Penambahan klausul penyerahan seluruh aset kepada Pemkot setelah masa kerja sama berakhir.

“Karena tidak ada kesepakatan, Pak Helmi tidak bersedia memperpanjang atau menambah addendum kerja sama,” tegas Zacky.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait