Iklan RBTV

Apakah Pinjaman KUR BCA akan Dihapus jika Nasabah Meninggal Dunia? Ini Jawabannya untuk Ahli Waris

Apakah Pinjaman KUR BCA akan Dihapus jika Nasabah Meninggal Dunia? Ini Jawabannya untuk Ahli Waris

Bagaimana jika nasabah KUR BCA meninggal dunia?--

BACA JUGA:Tabel KUR BCA 2025 Pinjaman Rp 20 Juta, Angsuran Ringan Mulai Rp 12 Ribu Sehari untuk Modal Usaha Warteg

Lalu, Bagaimana Mekanismenya?

Setelah debitur KUR meninggal dunia, pihak keluarga harus segera menginformasikan kepada pihak BCA dengan membawa dokumen seperti:

- Surat Kematian

- KTP dan Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Ahli Waris

- Bukti pinjaman atau nomor kontrak

Pihak bank kemudian akan mengeluarkan detail informasi mengenai sisa utang, status cicilan, dan apakah ada tunggakan. 

Dari situ, keluarga bisa mengajukan negosiasi atau restrukturisasi utang, seperti memperpanjang tenor atau meminta keringanan denda keterlambatan.

BACA JUGA:Tabel KUR BCA 2025 Pinjaman Rp10 Juta untuk UMKM Jamu, Simak Cicilan Bulanannya

Apakah Ahli Waris Wajib Bayar Utang KUR?

Secara hukum di Indonesia, utang termasuk bagian dari warisan. Berdasarkan KUHPerdata, ahli waris yang menerima harta peninggalan dari debitur juga otomatis menerima beban utangnya. 

Namun, jika ahli waris merasa tidak sanggup, mereka berhak menolak warisan secara hukum. Proses penolakan ini harus diajukan ke pengadilan.

Jika warisan diterima (baik berupa aset atau tidak), maka kewajiban membayar utang pun ikut diterima. Jika warisan ditolak, maka utang juga tidak harus dibayarkan oleh ahli waris, tapi bisa tetap ditagih lewat jalur aset jaminan atau penyelesaian hukum oleh pihak bank.

BACA JUGA:Depot Air Masak Naik Level Pakai KUR BCA, Pinjaman Rp 25 Juta Angsuran Bisa Dibayar 24 Bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait