Ini yang Terjadi pada Tunggakan jika Nasabah KUR Mandiri Meninggal Dunia
Apa yang harus dilakukan jika nasabah KUR Mandiri meninggal dunia?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Apakah utang kUR Mandiri langsung lunas jika nasabah kUR Mandiri meninggal dunia?
Bagaimana nasib tunggakan KUR Mandiri jika debitur meninggal dunia? Pertanyaan ini sering kali muncul, apalagi ditnagah mningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai akses modal usaha mikro.
Banyak keluarga khawatir akan beban utang yang harus ditanggung jika peminjam utama wafat sebelum kredit lunas. Tapi tenang, khusus untuk nasabah KUR Mandiri, ada kabar baik yang wajib kamu tahu.
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR Mandiri 2025 Rp18 Juta Tanpa Jaminan untuk UMKM
Berbeda dengan beberapa penyalur KUR lainnya, Bank Mandiri ternyata sudah menggandeng sejumlah perusahaan asuransiuntuk memberikan perlindungan tambahan bagi para nasabah mikro, khususnya yang memiliki plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
Kerjasama ini melibatkan beberapa nama besar di industri asuransi seperti:
- Perum Jamkrindo
- Askrindo
- Jasindo
- Mandiri Inhealth
Tujuan dari sinergi ini adalah untuk memberi kemudahan dan rasa aman kepada nasabah, terutama jika terjadi risiko-risiko seperti kecelakaan, kematian, atau kerusakan aset yang dijaminkan.
BACA JUGA:Cek di Sini Berapa Cicilan Pinjaman Modal UMKM Rp20 juta via KUR Mandiri 2025 untuk Durasi 36 Bulan
Jika Nasabah KUR Meninggal, Apakah Kreditnya Langsung Lunas?
Jawabannya bisa ya, dengan syarat tertentu. Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Hery Gunardi, menjelaskan bahwa lewat produk asuransi yang disediakan mitra asuransi, utang nasabah bisa langsung dianggap lunas jika kematian disebabkan oleh kecelakaan atau kondisi tertentu yang tercakup dalam polis asuransi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


