Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi Per kWh Bulan Agustus 2025
Tarif listrik subsidi dan non subsidi Agustus 2025--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dilansir dari laman esdm.go.id, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga Listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif listrik mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Kuartal III atau periode Juli-Agustus-September tahun 2025, untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu yang mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman dalam keterangan resmi dikutip Jumat (1/8/2025).
BACA JUGA:4 Tipe Kepribadian dan Karakter Wanita Pemilik 2 Garis di Leher
Jisman juga menyebutkan bahwa tarif listrik untuk golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik," katanya.
Jadi, tidak ada perubahan tarif listrik PLN untuk Agustus 2025. Artinya, pelanggan nonsubsidi tidak akan dikenakan perubahan tarif listrik pada Agustus 2025 ini.
BACA JUGA:5 Bahan Dapur yang Efektif untuk Membasmi dan Mengusir Kecoak dari Rumah
Berikut rincian tarif listrik per 1 Agustus 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi:
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


