Bagaimana Nasib Kredit Motor Jika Kreditur Leasing Meninggal Dunia? Ini Aturan dan Solusinya
Bagaimana Nasib Kredit Motor Jika Kreditur Leasing Meninggal Dunia?--
4. Kalau Tidak Ada Asuransi, Bagaimana?
Kalau ternyata tidak ada asuransi aktif, maka utang leasing otomatis jadi bagian dari warisan. Artinya:
- Ahli waris wajib melanjutkan kewajiban, sejauh nilai warisan yang diterima.
- Ahli waris boleh menolak warisan, tapi harus melalui proses resmi di pengadilan atau notaris.
- Jika memilih menerima, maka bisa:
- Melunasi seluruh utang
- Menjual kendaraan untuk membayar cicilan
- Melanjutkan cicilan sesuai tenor yang tersisa
Dalam kasus seperti ini, kendaraan masih menjadi hak leasing sampai utang diselesaikan. Jadi jangan buru-buru mengklaim BPKB.
BACA JUGA:158 Desa di Bengkulu Utara Belum Ajukan Dana Desa Tahap 2
5. Setelah Utang Lunas: Ambil BPKB dan Mutasi Kendaraan
Jika utang lunas—baik melalui asuransi maupun dana pribadi berikut proses legal yang harus kamu tempuh:
- Leasing akan menyerahkan BPKB setelah fidusia dicabut.
- Dokumen yang perlu dibawa: KTP ahli waris, KK, surat kematian, surat waris, dan surat kuasa (jika dikuasakan).
- Lanjutkan proses balik nama kendaraan di Samsat agar kepemilikan sah atas nama ahli waris.
- Jika sempat terjadi penarikan unit karena menunggak, masih bisa dilakukan upaya hukum jika leasing tidak mengikuti prosedur.
BACA JUGA:Update Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Pekan Pertama Agustus 2025
Tips Cerdas Agar Proses Gak Bertele-tele
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


