Iklan RBTV

Bagaimana Nasib Kredit Motor Jika Kreditur Leasing Meninggal Dunia? Ini Aturan dan Solusinya

Bagaimana Nasib Kredit Motor Jika Kreditur Leasing Meninggal Dunia? Ini Aturan dan Solusinya

Bagaimana Nasib Kredit Motor Jika Kreditur Leasing Meninggal Dunia?--

4. Kalau Tidak Ada Asuransi, Bagaimana?

Kalau ternyata tidak ada asuransi aktif, maka utang leasing otomatis jadi bagian dari warisan. Artinya:

- Ahli waris wajib melanjutkan kewajiban, sejauh nilai warisan yang diterima.

- Ahli waris boleh menolak warisan, tapi harus melalui proses resmi di pengadilan atau notaris.

- Jika memilih menerima, maka bisa:

- Melunasi seluruh utang

- Menjual kendaraan untuk membayar cicilan

- Melanjutkan cicilan sesuai tenor yang tersisa

Dalam kasus seperti ini, kendaraan masih menjadi hak leasing sampai utang diselesaikan. Jadi jangan buru-buru mengklaim BPKB.

BACA JUGA:158 Desa di Bengkulu Utara Belum Ajukan Dana Desa Tahap 2

5. Setelah Utang Lunas: Ambil BPKB dan Mutasi Kendaraan

Jika utang lunas—baik melalui asuransi maupun dana pribadi berikut proses legal yang harus kamu tempuh:

- Leasing akan menyerahkan BPKB setelah fidusia dicabut.
- Dokumen yang perlu dibawa: KTP ahli waris, KK, surat kematian, surat waris, dan surat kuasa (jika dikuasakan).
- Lanjutkan proses balik nama kendaraan di Samsat agar kepemilikan sah atas nama ahli waris.
- Jika sempat terjadi penarikan unit karena menunggak, masih bisa dilakukan upaya hukum jika leasing tidak mengikuti prosedur.

BACA JUGA:Update Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Pekan Pertama Agustus 2025

Tips Cerdas Agar Proses Gak Bertele-tele

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: