Bagaimana Nasib Kredit Motor Jika Kreditur Leasing Meninggal Dunia? Ini Aturan dan Solusinya
Bagaimana Nasib Kredit Motor Jika Kreditur Leasing Meninggal Dunia?--
Berikut ini ada tips yang bisa kamu pahami, yakni:
- Sebelum akad kredit, pastikan kredit leasing dilindungi asuransi jiwa.
- Selalu simpan dokumen kredit, polis, dan bukti pembayaran dengan rapi.
- Setelah wafatnya debitur, laporkan dalam waktu maksimal 30 hari ke pihak leasing agar klaim asuransi masih sah.
- Jangan serahkan kendaraan atau BPKB sebelum utang selesai dan ada hitam di atas putih.
BACA JUGA:3 Penerima Bedah Rumah di Bengkulu Utara Diganti, Alasannya Karena Hal Ini
meninggalnya pemilik kredit tidak serta merta membatalkan utang leasing. Jika ada asuransi, maka cicilan bisa lunas lewat klaim. Kalau tidak ada, ahli waris wajib menyelesaikan utang — jika memilih menerima warisan.
Karena itu, penting memahami isi perjanjian kredit sejak awal dan menyiapkan dokumen hukum untuk warisan.
Supaya kendaraan yang diwariskan bisa tetap menjadi milik keluarga, bukan ditarik oleh leasing karena salah prosedur.
BACA JUGA:Kasus DBD di Mukomuko Turun Drastis Hingga Awal Agustus 2025
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


