Residivis: Bang Jago Menangis Bombay Saat Diciduk Polisi
Bang jago saat diciduk polisi--
"Pelaku kita amankan, dan bersangkutan juga merupakan residivis kasus penganiayaan," kata Kapolsek Teluk Segara, AKP. Noprizal, Kamis (14/8/2025).
Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijebloskan ke jeruji besi. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Layanan ATM BRI Tersebar di Pelosok Negeri, Akses Keuangan Makin Mudah dan Praktis
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


