Iklan RBTV

Residivis: Bang Jago Menangis Bombay Saat Diciduk Polisi

Residivis: Bang Jago Menangis Bombay Saat Diciduk Polisi

Bang jago saat diciduk polisi--

"Pelaku kita amankan, dan bersangkutan juga merupakan residivis kasus penganiayaan," kata Kapolsek Teluk Segara, AKP. Noprizal, Kamis (14/8/2025).

Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijebloskan ke jeruji besi. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Layanan ATM BRI Tersebar di Pelosok Negeri, Akses Keuangan Makin Mudah dan Praktis

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: