Aturan Terbaru dari OJK Batas Maksimal Bunga Pinjol 2025 Per Hari Berdasarkan Tenor
bunga harian pinjaman online--
Bagi peminjam, batas penghasilannya paling sedikit adalah Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selain itu, pemberi dana akan dibedakan menjadi profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan hingga perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi Periode Juli 2025 yang Dirilis OJK, Termasuk Pinjol Ilegal
Tak hanya sebatas itu, pemberi dana bisa pula perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimal penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.
Kemudian ini juga bisa berupa orang luar negeri atau non-residen, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah asing atau organisasi multilateral.
Sedangkan pemberi dana non profesional adalah selain lembaga jasa keuangan dan orang perseorangan dalam negeri (residen).
Kriteria pemberi dana non profesional adalah memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimal penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara pinjaman daring.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
BACA JUGA:Gampang dan Pasti Cair, Ini 7 Aplikasi Pinjol Resmi Cair ke DANA Tanpa Rekening
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


