Iklan RBTV

Wajib Tahu, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru 2026

Wajib Tahu, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru 2026

--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Bagi masyarakat dan peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 terbaru di tahun 2026.

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya. 

BACA JUGA:Sumbangan Berbuat Amal, Kemenag Seluma Kurban 5 Ekor Sapi dan 1 Kambing

Pada dasarnya, masing-masing kelas dalam program BPJS Kesehatan memiliki besaran iuran yang berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan dari pengguna BPJS Kesehatan itu sendiri.

Bahkan, beberapa waktu belakangan ramai wacana mengenai rencana penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Jelas saja, hal tersebut membuat banyak masyarakat mencari informasi terbaru soal iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan program yang tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru 2026?

BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Apakah Semua Daging Kurban Harus Langsung Masuk Freezer?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026

Jadi, untuk besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1 yaitu sebesar Rp 150.000 per bulan. Sedangkan untuk peserta Kelas 2 dikenakan iuran Rp 100.000 untuk tiap bulannya. 

Sementara itu, untuk peserta Kelas 3 dibebankan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan. Hanya saja, peserta mendapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga yang iuran yang perlu dibayarkan peserta menjadi Rp 35.000 setiap bulan.

BACA JUGA:Cara Mudah Menyembuhkan Gatal-gatal Secara Alami dan Cepat

Adapun berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: