Iklan RBTV

Segini Daftar Rincian Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik 2024, Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Segini Daftar Rincian Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik 2024, Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Daftar rincian subsidi kendaran listrik 2024--

BACA JUGA:Uang Muka Rp50 Jutaan, Ini Simulasi Kredit Mobil Listrik Wuling Binguo EV, Tenor 60 Bulan

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik 

Untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi: 

1. Kewarganegaraan

Pemohon harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik. 

2. Satu KTP untuk Satu Mobil

Satu nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit mobil listrik. 

3. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pemohon tidak boleh menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat. 

4. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Mobil listrik yang dibeli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. 

5. Pembelian dari Produsen yang Terdaftar

Mobil listrik harus dibeli dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program subsidi. 

BACA JUGA:Berapa Lama Umur Baterai Mobil Listrik? Segini Kisaran Lamanya serta Cara Memperpanjang Usianya

Proses Pendaftaran Subsidi Mobil Listrik 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: