Iklan RBTV

Tak Sulit, Begini Cara Cek Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Link Resminya

Tak Sulit, Begini Cara Cek Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Link Resminya

Link Cek Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta --

4. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran

5. Klik "Kirim", dan informasi subsidi bakal langsung muncul

Meskipun ini lebih fokus ke subsidi listrik, kamu bisa ngecek apakah data kamu termasuk penerima bantuan dari pemerintah atau enggak.

BACA JUGA:Wong Palembang Jangan Cuma Tahu BG, Ini Daftar Seri Nopol Kendaraan Wilayah Sumatera Selatan

Setelah Lolos Verifikasi, Apa yang Harus Dilakukan?

Kalau ternyata kamu memenuhi syarat, selanjutnya:
 

  • Kunjungi dealer resmi motor listrik
  • dealer akan cek NIK kamu melalui sistem SISAPIRa
  • Kalau semua cocok, harga motor langsung dipotong Rp7 juta
  • Kamu bisa beli secara tunai atau kredit
  • dealer akan urus pengajuan klaim ke Bank Himbara, kamu tinggal tunggu motormu dikirim

BACA JUGA:Honorer R3 Nakes di Kaur Minta Tambah Kuota CPNS dan PPPK, Begini Penjelasan BKDPSDM

Merk Motor Listrik yang Dapat Subsidi

Gak semua motor listrik dapet subsidi, ya. Hanya motor dengan komponen lokal minimal 40% dan terdaftar resmi di SISAPIRa. Beberapa merk yang masuk daftar antara lain:

  • Smoot
  • Viar
  • GESITS
  • Selis
  • Alva

Tiap dealer biasanya udah tau model mana aja yang eligible, jadi jangan ragu buat tanya-tanya dulu sebelum beli.

BACA JUGA:Nahas Bertubi-tubi. Beli Ganja Setengah Kilogram tapi Dapatnya 300 Gram, Pas Pulang Dibekuk Polisi Pula

Info Tambahan Penting

Meskipun program ini masih jalan, kuota subsidi untuk tahun 2024 sempat dikabarkan habis. Tapi sering ada update dan tambahan kuota, jadi tetap cek secara berkala. Subsidi ini gak bisa dipakai lebih dari satu kali untuk satu NIK.

Kalau kamu gagal dapet karena data gak lengkap, bisa ajukan ulang. Pastikan dokumen dan data sudah benar.

Beralih ke motor listrik itu gak cuma bikin kantong lebih hemat, tapi juga bantu lingkungan jadi lebih bersih.

BACA JUGA:Honorer R3 Nakes di Kaur Minta Tambah Kuota CPNS dan PPPK, Begini Penjelasan BKDPSDM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: