Punya Motor PCX 160? Berikut Rincian Pajak Tahunan dan 5 Tahunan
Motor PCX 160--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Honda PCX 160 menjadi salah satu skutik yang paling populer dan banyak penggemarnya, bagaimana tidak motor satu ini terkenal dengan desain elegan dan fitur-fitur canggih.
Selain itu, performanya yang mengesankan dengan mesin 160 cc membuatnya semakin diminati.
Bagi calon pemilik motor ini, ada satu hal yang perlu diperhatikan yakni biaya pajak yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM, Mobil 25 Liter dan Sepeda Motor 5 Liter per Hari, Kapan Mulai Berlaku?
Namun, ketika berbicara pajak PCX 160 beberapa dari Anda mungkin masih belum tahu. Padahal, ini merupakan bagian penting dari total biaya kepemilikan.
Mengetahui besaran pajak motor ini bisa membantumu dalam merencanakan anggaran dan memastikan bahwa kamu siap dengan segala kewajiban finansialnya.
Maka dari itu, mari kita telusuri lebih lanjut apa saja yang perlu kamu ketahui seputar pajak Honda PCX 160 dalam artikel ini yang berdasarkan tahun pertama dan 5 tahunan.
BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM, Mobil 25 Liter dan Sepeda Motor 5 Liter per Hari, Kapan Mulai Berlaku?
Pajak PCX 160
Misalnya, kamu membeli sebuah Honda PCX 160 yang berasal dari Jakarta. Motor tersebut terdaftar sebagai motor baru pada Januari 2024 dan dibeli seharga Rp33,4 juta.
Dilansir berbagai sumber, perhitungan pajak motor merupakan hasil perkalian dasar pengenaan pajak dan tarif PKB. Besaran tarif PKB wilayah Jakarta telah diatur dalam Perda DKI 2/2015 sebesar 2% untuk kepemilikan ke-1 kendaraan bermotor terkait.
Selain itu, ada juga tambahan biaya BBNKB untuk pembayaran pajak Honda PCX 160 di tahun pertama yang besarannya sekitar 12,5% dari NJKB.
BACA JUGA:Update BBM Bengkulu Senin Siang, Baru SPBU Kampung Bali Terima Pengiriman BBM
Berdasarkan informasi di atas, penghitungan pajak Honda PCX 160 2024, yakni sebagai berikut.
1. Estimasi Pajak Honda PCX 160 (tahun pertama)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


