Iklan RBTV

Bobol Warung Keluarga, Pemuda Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja Terima Ganjarannya

Bobol Warung Keluarga, Pemuda Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja Terima Ganjarannya

Bobol Warung Keluarga, Pemuda Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja Terima Ganjarannya--

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Junto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: