Keluarga Korban Tuntut Keadilan, Lima Orang Bersaksi di Sidang Dugaan Pembunuhan Berencana di Sebayur
Sidang dugaan pembunuhan berencana di Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTVCamkoha.com - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan (42), warga Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, masih bergulir di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.
Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial GN, DI, RB, KN, SP, dan A. Mereka menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
BACA JUGA:Dear Ayah Bunda, Ini 5 Makanan Terbaik Agar Luka Sunat Cepat Kering
Lima saksi yang diperiksa terdiri dari tiga orang yang berada di lokasi kejadian, satu orang pelapor yang merupakan keluarga korban, serta seorang petugas Puskesmas yang menangani korban setelah peristiwa tersebut terjadi.
Kuasa hukum keluarga korban, Puspa Erwan, mengatakan keterangan para saksi memiliki peran penting untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi pada malam kejadian.
Menurutnya, kesaksian tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam menilai rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
BACA JUGA:Rumah Arif Gunadi Mantan PJ Walikota Bengkulu Digeledah KPK
"Keterangan para saksi sangat penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Kami berharap seluruh fakta persidangan dapat terungkap secara objektif sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Puspa Erwan.
Puspa juga menegaskan, keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara profesional tanpa intervensi. Mereka meminta jaksa penuntut umum maupun majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Keluarga korban hanya menginginkan keadilan ditegakkan. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Puspa mengungkapkan bahwa para terdakwa kini didakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana. Penerapan pasal tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan setelah dilaksanakannya rekonstruksi perkara atas rekomendasi Jaksa Penuntut Umum.
Perubahan tersebut, lanjutnya, juga telah diberitahukan secara resmi kepada keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Bengkulu Utara.
“Para terdakwa ini dikenakan pasal pembunuhan berencana pasca dilaksanakan rekonstruksi. Itu tertuang dalam SP2HP Polres yang diterima pihak keluarga,” tambah Puspa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

